Perpanjangan Paspor Kilat atau Penggantian Paspor Bisa dilakukan jika:
1. Masa berlakunya habis atau akan habis dalam waktu 6-12 bulan
2. Halaman penuh
PERPANJANGAN PASPOR KILAT 48 HALAMAN JALUR BIROJASA :
– Tidak Perlu Antri foto dan wawancara
– Tidak Perlu Mengisi Formulir
– Jalur Khusus
– Proses 4 Hari Kerja Biaya Rp. 1.200.000
PERSYARATAN PEMBUATAN PASPOR :
1. Fotocopy KTP
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akte Kelahiran / Ijazah Terakhir / Surat Nikah (pilih salah satu)
* Untuk anda yang memiliki KTP luar jakarta (Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dll) tidak ada masalah, tetap bisa melakukan pengurusan paspor menggunakan jasa kami di jakarta.
Jika anda berminat berikut prosedur pembuatannya :
- Hubungi kami via Telepon 08176044359 / 081210468707 atau WHATSAPP : 08176044359 untuk konsultasi dan konfirmasi.
- Kirimkan FOTO softcopy dokumen (KTP, KARTU KELUARGA, AKTE KELAHIRAN/IJAZAH/SURAT NIKAH) anda via Whatsapp ke : 08176044359 / 081210468707.
- Setelah anda mengirimkan dokumen, 1 hari kemudian atau sesuai dengan waktu yang disepakati anda datang ke kantor imigrasi jakarta selatan untuk melakukan foto dan wawancara dengan membawa semua Dokumen ASLI yang dikirimkan(KTP,KARTU KELUARGA,AKTE KELAHIRAN / IJAZAH / SURAT NIKAH). Pada saat anda datang ke kantor imigrasi harap menggunakan Kemeja selain warna putih polos.
- Pembayaran biaya pembuatan paspor dilakukan setelah anda selesai melakukan proses Foto dan Wawancara di kantor Imigrasi, sehingga anda tidak perlu takut tertipu.
- 3 hari setelah anda melakukan foto dan wawancara paspor anda sudah jadi dan bisa langsung diambil di kantor imigrasi.