browser icon
You are using an insecure version of your web browser. Please update your browser!
Using an outdated browser makes your computer unsafe. For a safer, faster, more enjoyable user experience, please update your browser today or try a newer browser.

Paspor Anak

Meski masih bayi, anak perlu paspor bila Anda ingin mengajaknya bepergian ke luar dari Indonesia. Paspor  sebagai dokumen resmi yang memuat identitas pemegangnya. Paspor anak ini sebagai penjamin identitas anak anda selama di luar negeri.

Paspor Anak - Biro Jasa Paspor Melayani Pengurusan Paspor Anak

Paspor Anak – Biro Jasa Paspor Melayani Pengurusan Paspor Anak

Persyaratan untuk mengurus paspor anak :

  • Berkas asli dan foto kopi KTP orang tua.
  • Berkas asli dan foto kopi Surat Perkawinan orang tua.
  • Berkas asli dan foto kopi Akta Kelahiran anak.
  • Berkas asli dan foto kopi Kartu Keluarga.
  • Berkas asli dan foto kopi paspor orang tua bagian halaman depan dan belakang yang masih berlaku. (Jika Ada)
  • Pada saat anak datang ke kantor imigrasi wajib didampingi oleh salah satu orang tua selama proses pengurusan

Lama pembuatan 4 Hari
– Proses 4 Hari Kerja Biaya Rp. 1.200.000

* Untuk anda yang memiliki KTP luar jakarta (Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dll) tidak ada masalah, tetap bisa melakukan pengurusan paspor menggunakan jasa kami di jakarta.

Jika anda berminat berikut prosedur pembuatannya :

  1.  Hubungi kami via Telepon 08176044359 / 081210468707 atau WHATSAPP : 08176044359 untuk konsultasi dan konfirmasi.
  2. Kirimkan FOTO softcopy dokumen (KTP, KARTU KELUARGA, AKTE KELAHIRAN/IJAZAH/SURAT NIKAH) anda via Whatsapp ke : 08176044359 / 081210468707
  3. Setelah anda mengirimkan dokumen, 1 hari kemudian atau sesuai dengan waktu yang disepakati anda datang ke kantor imigrasi jakarta selatan untuk melakukan foto dan wawancara dengan membawa semua Dokumen ASLI yang dikirimkan(KTP,KARTU KELUARGA,AKTE KELAHIRAN / IJAZAH / SURAT NIKAH). Pada saat anda datang ke kantor imigrasi harap menggunakan Kemeja selain warna putih polos.
  4. Pembayaran biaya pembuatan paspor dilakukan setelah anda selesai melakukan proses Foto dan Wawancara di kantor Imigrasi, sehingga anda tidak perlu takut tertipu.
  5. 3 hari setelah anda melakukan foto dan wawancara paspor anda sudah jadi dan bisa langsung diambil di kantor imigrasi.

Kami adalah Biro Jasa Paspor yang sudah berpengalaman. anda tidak perlu ragu menggunakan jasa kami untuk pembuatan paspor baru, perpanjangan paspor.

Biaya pembuatan paspor kami jamin yang termurah dibandingkan dengan biro jasa paspor yang lain.