Dibawah ini adalah Biaya Pembuatan Paspor Baru :
BIAYA PEMBUATAN PASPOR BARU KILAT 48 HALAMAN JALUR BIROJASA :
– Tidak Perlu Antri foto dan wawancara
– Tidak Perlu Mengisi Formulir
– Jalur Khusus
– Proses 4 Hari Kerja Biaya Rp. 1.200.000
PERSYARATAN PEMBUATAN PASPOR :
1. Fotocopy KTP
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akte Kelahiran / Ijazah Terakhir / Surat Nikah (pilih salah satu)
* Untuk anda yang memiliki KTP luar jakarta (Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dll) tidak ada masalah, tetap bisa melakukan pengurusan paspor menggunakan jasa kami di jakarta.
Jika anda berminat berikut prosedur pembuatannya :
- Hubungi kami via Telepon 08176044359 / 081210468707 atau WHATSAPP : 08176044359 untuk konsultasi dan konfirmasi.
- Kirimkan FOTO softcopy dokumen (KTP, KARTU KELUARGA, AKTE KELAHIRAN/IJAZAH/SURAT NIKAH) anda via Whatsapp ke : 08176044359 / 081210468707
- Setelah anda mengirimkan dokumen, 1 hari kemudian atau sesuai dengan waktu yang disepakati anda datang ke kantor imigrasi jakarta selatan untuk melakukan foto dan wawancara dengan membawa semua Dokumen ASLI yang dikirimkan(KTP,KARTU KELUARGA,AKTE KELAHIRAN / IJAZAH / SURAT NIKAH). Pada saat anda datang ke kantor imigrasi harap menggunakan Kemeja selain warna putih polos.
- Pembayaran biaya pembuatan paspor dilakukan setelah anda selesai melakukan proses Foto dan Wawancara di kantor Imigrasi, sehingga anda tidak perlu takut tertipu.
- 3 hari setelah anda melakukan foto dan wawancara paspor anda sudah jadi dan bisa langsung diambil di kantor imigrasi.
Kami adalah Biro Jasa Paspor yang sudah berpengalaman. anda tidak perlu ragu menggunakan jasa kami untuk pembuatan paspor baru, perpanjangan paspor.
Biaya pembuatan paspor kami jamin yang termurah dibandingkan dengan biro jasa paspor yang lain.